Sidang Paripurna Istimewa DPRD Menyetujui Pembahasan Rancangan PERDA KARAWANG.

Karawang I Netone.id I Rapat sidang paripurna dihadiri oleh,PJS bupati Karawang, ketua pengadilan negeri Karawang, ketua pengadilan agama, Sekretaris daerah kabupaten Karawang, para Camat, dan lurah serta kepala desa. Senin 30/09/24.
Pembahasan Tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Nomor: 18 2016 peraturan menteri kelautan nomor: 3 tahun 2019

"Negara dibentuk dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang terdaftarkan, Kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.'
"Perlindungan dan pemberdayaan petani pembudidaya ikan, pemerintah daerah berkewaji ban untuk memberikan, atau melindungi tanah yang tidak sehat, karena terlalu banyak pupuk orea, maka perlu adanya Penggunaan pupuk organik".

"Pembahasan rancangan, 20 Oktober 2022 melaksanakan rapat kerja.
Pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang Bangunan Gedung dan penataan ruang Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman Kabupaten Karawang.
tanggal 21 Oktober 2022 pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang, Bangunan gedung dengan para OPD antara lain, badan perencanaan pembangunan daerah, dinas Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman, Dinas lingkungan hidup, Badan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Satpol PP dan bagian hukum di kabupaten Karawang.

Rancangan peraturan daerah tentang Pansus, rancangan peraturan daerah tentang Bangunan Gedung pada rapat paripurna guna mendapatkan persetujuan dan pengesahan menjadi peraturan daerah Karawang.
30 September 2024. Panitia menyusun rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung DPRD Kabupaten Karawang. ketua Iskandar, laporan praksi aDPRD dalam rapat penyempurnaan DPRD kabupaten karawang.

Penetapan Rancangan peraturan daerah tentang riset dan inovasi daerah tanggal 30 September 2024. sampai dengan rancangan peraturan daerah tentang kesehatan inovasi daerah. Peraturan Pemerintah sebanyak satu aturan dengan beberapa dasar tersebut diatas.
tanggal 5 Juli 2004 dengan susunan Pimpinan dan anggota, tanggal 15 Juni 2024 melaksanakan rapat kerja dengan pembahasan materi, tanggal 16 Juli tahun 2024 melaksanakan rapat kerja, pembahasan tentang inovasi daerah pada tanggal 24Juli2024.

Laporan panitia khusus pembahasan tentang pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Dalam rapat paripurna DPRD Karawang tahun anggaran 2024, sebagai berikut dasar hukum pasal 18 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, undang-undang nomor 14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat nomor 23 tahun 2020

Undang-undang nomor 11 tahun 2009, tentang Kesejahteraan Sosial, undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan penyelenggaraan Peraturan daerah tentang pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, dengan mengundang OPD dan instansi antara lain, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Diskominfo, Dinas PPKB, tim akademis Unsika, dan bagian hukum.

tanggal 1 Agustus 2024 tentang pembangunan pertahanan dan keluarga dengan mengundang dinas kesehatan, Dinas DPPKAD dinas sosial, Dinas Pertanian dan ketahanan pangan.
Pandangan dan pendapat Pansus terkait Rancangan peraturan daerah. 
Terkait pembangunan dan ketahanan keluarga, regulasi nya untuk memberikan landasan hukum dan mengoptimalkan upaya yang benar-benar ketahanan keluarga di kawasan dan menyepakati tujuan hukum. serta mewujudkan keserasian dan keseimbangan program pembangunan keluarga. 

pansus melakukan penggajian dan evaluasi, agar Materi muatan Perda dapat sinkron dan selaras dengan peraturan perundang-undangan, di tingkat nasional. Pansus membahas aspek implementasi Perda, termasuk kelembagaan kombinasi dan sumber daya yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Pansus menekankan pentingnya partisipasi masyarakat baik dalam proses penyusunan maupun implementasi Perda mengakomodasi masukan aspirasi masyarakat melalui pembahasan peraturan daerah. 
Laporan wakil ketua Suci nurwinda S.Pd. di badan anggaran digabungkan dengan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Karawang Membahas tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Program kegiatan dalam anggaran tahun 2024, kaitan dengan serapan dan Realisasi SKPD yang masih rendah 6 bidang anggaran mempertanyakan kepada pemerintah daerah, infrastruktur sudah sejauh mana pencapaian realisasinya mengingat kepala daerah akan habis masa jabatannya.
fraksi-fraksi DPRD Meminta kepada pemerintah daerah terkait dengan yayasan yang memungut biaya kepada para pencari kerja yang harus di tindak, meningkat angka pengangguran cukup tinggi, terkait dengan retribusi Tenaga Kerja Asing sejauh mana ditindak lanjuti, dan terkait bidang pemerintah daerah wajib melaksanakan pelayanan, baik di sektor pendidikan pembangunan yang menjadi prioritas. 

DPRD Kabupaten Karawang merekomendasikan penyelesaian pembangunan RSUD Karawang yang terhenti. kajian terkait Kampung budaya yang sejak dibangun tahun 2010 terus berganti kepada dinas hingga hari ini tidak jelas. konsepnya diperuntukan untuk kegiatan. melanjutkan program pembangunan RSUD Rengasdengklok yang belum selesai, Tempat mengkaji aset-aset milik daerah yang disewakan atau di kerja samakan agar menghasilkan PAD yang lebih maksimal. agar dinas menyelesaikan atau melunasi sisa pembangunan yang sudah selesai.

7 tahun, selalu gagal membuat perencanaan kurang baik proses eksekusinya, sehingga meningkatkan uang menjadi Silva lebih pembiayaan anggaran selalu di atas 500 sampai 600 miliar yang tidak terpakai, dan baru tahun ini ada penurunan Silva, sekitar 285 miliar, mendukung program pelayanan kesehatan yang diluncurkan oleh Bupati pada 23 Oktober 2023 yang sudah berjalan hingga hari ini dilanjutkan oleh PJS Bupati. perbaikan sarana dan prasarana serta kelengkapan alat kesehatan dan pelayanan di RSUD yang ada. kajian terhadap pertanian dalam pembangunan mental petani, pupuk pestisida pemberdayaan Desa. melakukan kajian Penjaringan minat dalam unsur pola olahraga untuk menciptakan daya saing.

memaksimalkan pembangunan infrastruktur secara efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan berkeadilan. maraknya Perlu perluasan bangunan pada kawasan zona industri Jadi potensi pendapatan di sektor retribusi PAD agar terus dilakukan pendampingan oleh dinas terkait. pemantauan para pelaku usaha yang mendirikan bangunan sehingga akan meningkatkan perolehan retribusi dan penegakan CSR sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2015 tentang pembangunan gedung atau Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2018 meminta agar segera dibuat peraturan daerah.
Rencana detail tata ruang yang memuat ketentuan pemanfaatan ruang dalam skala jelas dan dijadikan acuan pemberian izin pemanfaatan ruang yang ditetapkan, dibuat partisi sampah tingkat RT dan RW sampai desa dan kelurahan optimalisasi penyerapan bantuan permodalan untuk UMKM dan koperasi harus maksimal sebagai imbas dari kenaikan harga BBM agar Kabupaten Karawang terhindar dari keterpurukan di sektor perekonomian.

Fraksi gerinda mendorong pemerintah tanah-tanah Pemda di wilayah kawasan industri agar serius merencanakan jurnal industri milik Pemda, sehingga akan jelas. selanjutnya PAD Karawang wajib bisa ditingkatkan dan inovatif tanpa harus memberatkan masyarakat dan penyelesaian RKB bangunan sekolah tidak layak wajib diselesaikan dengan program Karawang cerdas. lahan pertanian jangan sampai tergerus oleh Perumahan industri, subsidi pupuk serta mahalnya obat-obatan, sistem pengairan sawah yang tidak merata, Sehingga datang Hama. 

pelayanan publik pada RSUD belum pada standar operasional prosedur. pelayanan peningkatan fasilitas UMKM agar bisa eksis di era digitalisasi, masih banyak SKPD yang melakukan kegiatan di APBD murni padahal RKA hanya tidak tercatat sehingga SKPD mengajukan pembayaran di APBD perubahan dengan konsep tinggal bayar pembangunan. tingginya pengangguran di kabupaten Karawang belum disikapi secara serius oleh pemerintah daerah ini terbukti dengan minimnya inovasi OPD terutama Disnaker untuk membuat program non sektor formil untuk mengakomodir para pengangguran di kabupaten Karawang. Peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemakaman bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah melalui pajak. Peraturan daerah tentang pembangunan pertahanan dan kesejahteraan keluarga menjadi landasan utama untuk pementasan kemiskinan serta kesejahteraan keluarga di Kabupaten Karawang.

Rapat paripurna DPRD Menyimpulkan sebagai berikut. menyetujui Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani nelayan budidaya ikan dan penambah darah, Rancangan peraturan daerah tentang Bangunan Gedung Rancangan peraturan daerah tentang pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga menjadi peraturan daerah Rancangan peraturan daerah kabupaten Karawang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah anggaran 2024 untuk evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat, pengesahan APBD perubahan yang sudah di bahas

Melaksanakan pengkajian program pembentukan peraturan daerah kabupaten Karawang, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang pernyataan modal Pemerintah pada perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang.
Hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Karawang tanggal 30 September 2024 menyetujui raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani nelayan pembudidayaan dan peternak garam menjadi peraturan daerah definitif yang harus ditindaklati.
Sehingga Menjadi Keputusan dan di tetapkan ketua DPRD H. Endang sodikin Spd. SH MH menjadi berlaku yang ditetapkan September 2024, di Kabupaten Karawang.

Editor : Redaksi 
Sumber : Sidang Paripurna DPRD.