kebutuhan panitia terkait ketertiban keamanan di bawah koordinasi pol PP sebanyak 2 orang, setiap TPS berarti dua orang kali 3.793. untuk petugas ketertiban dan keamanan, tentunya semaksimal mungkin terpenuhi. sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan oleh KPU RI, “ungkapnya selasa, (17/9-2024)
Untuk persiapan, Mari Fitria, kemarin mengundang Ketua dan anggota PPK divisi resmi farmasi SDM berarti 2 x 30 kecamatan berarti 60 orang dari PPK dan 309 Ketua PPS dan Kabupaten Karawang Jadi kemarin yang kami undang itu ada 369 orang.
“laporan kepada forkopinda, stakeholder juga pimpinan Partai politik termasuk menyampaikan proses nanti saat pengambilan nomor urut, kemudian pengundian nomor urut dilakukan pada tanggal 23 September 2024 malam hari, masing-masing bakal Pasangan calon hanya 65 orang plus Pasangan calon, jadi hanya 67 orang dan tim pendukungnya, “Ungkapnya.
“KPU meminta Tidak membawa iring-iringan massa atau pendukung, saat pelaksanaan pengundian nomor urut di kantor KPU sesuai dengan instruksi dari KPU RI, kedua menghindari terjadinya konflik antar pendukung. “tegasnya.
“pelaksanaan pengundian nomor urut pada tanggal 23 sebelumnya penetapan tanggal 22 kami berharap semoga semuanya tetap berjalan dengan baik dan lancar kondisi tidak ada masalah apapun dan sesuai dengan tagline yang kami usung, “Pungkasnya.
Rapat kordinasi Persiapan pengundian nomor urut dan pelaporan dana kampanye
1.Penetapan Paslon tanggal 22 September 2024.
2.Pengundian no urut di laksanakan tanggal 23 September 2024 dan di hadiri oleh 65 Orang per Paslon.
3.Pada saat pengundian nomor urut diharapkan tidak ada konvoi pendukung Paslon tertentu.
4.Sebaiknya pendukung paslon di kumpulkan disalah satu tempat dan menyaksikan live streaming pengundian nomor urut, untuk mencegah adanya konflik antar pendukung.
5.Pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024 sudah mulai masa Kampanye.
Mengenai laporan awal dana kampanye KPU akan berkordinasi dengan LO Paslon
Penyampaian KADIV TEKHNIS ( Bpk Putra ) Masa kampanye mulai dari 25 September sampai dengan 23 November 2024.
kampanye bisa dilakukan dengan cara memasang banner, melakukan rapat terbatas dengan masyarakat, melakukan pertemuan tatap muka dengan masyarakat, dan lain-lain.
Kampanye bisa dilakukan pasangan calon atau partai politik serta gabungan partai politik, Tim kampanye tingkat kabupaten bisa membentuk Tim kampanye. "Ujarnya"
Redaksi
Sumber KPU krw