Petahana di Larang keras menggunakan aset negara selama kampanye.

Petahana di Larang keras menggunakan aset negara selama kampanye.


Karawang I Netone.id I Paslon Aep - Maslani yang diusung Oleh partai Nasdem PKS PKB PDIP dan partai perindo di ketahui bersama bahwa berkas yang disampaikan baik secara fisik maupun yang ada sudah terupload di dalam silon dan dinyatakan lengkap administrasi. 

Maria Fitriana menyampaikan berkas yang sudah terupload di aplikasi sistem informasi pencalonan lalu yang kedua setelah melalui proses penyerahan berkas, tentunya bagi siapapun pasangan calon yang mendaftar ke KPU kabupaten Karawang.

penelitian persyaratan administrasi calon dari tanggal 29 agustus sampai 4 September 2024, lalu pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon dilaksanakan di tanggal 5 sampai 6 September, perbaikan dan penyerahan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti apabila ada oleh partai politik peserta pemilihan pada tanggal 6 sampai 8 September 2024, penelitian perbaikan administrasi calon dan penelitian syarat calon pengganti dilaksanakan pada tanggal 6 sampai 14 September 2024, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 14 September 2024, masukkan dan tanggapan masyarakat terhadap persyaratan calon pada tanggal 15 sampai 18 September 2024.

klarifikasi atas masukan tanggapan masyarakat tentang keabsahan persyaratan calon pada tanggal 15 sampai 21 September 2024, penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September tahun 2024.

Pihak KPU akan menyampaikan karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa pasangan calon yang pada hari ini mendaftar salah satunya adalah pertahana, maka kami menyampaikan peraturan kaitan cuti untuk bupati atau wakil bupati yang mencalonkan di daerah yang sama. hal ini terdapat di undang-undang nomor 10 tahun 2016 tepatnya di pasal 70 ayat 3. 

bunyinya bahwa gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, poin a menjalani cuti di luar tanggungan negara point b dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya lalu masa kampanye mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024.

Redaksi
Sumber KPU